Semoga Pandemi ini cepat berlalu dan bangsa ini akan bangkit menuju kesuksesan

Dalam Undang-undang No 13 th 2003 tentang ketenagakerjaan menetapkan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) termasuk dalam Bab XI Hubungan Industrial,Bagian ketujuh,Perjanjian Kerja bersama pasal 116 sampai dengan pasal 135 dan ketentuan pelaksanaannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No:Kep,48/MEN/IV/2004 tanggal 8 April 2004.


Pengaturannya secara garis besar sebagai berikut ;

1. PKB dibuat oleh SP/SB atau beberapa SP/SB yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan Pengusaha atau beberapa Pengusaha dan harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.

2. Penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah,dimulai dengan menyepakati tata tertib perundingan yang sekurang-kurangnya memuat;
a. Tujuan Pembuatan Tata Tertib
b. Susunan Tim Perunding
c. Lamanya masa Perundingan
d. Materi Perundingan
e. Tempat Perundingan
f. Tata cara Perundingan
g. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan
h. Sahnya Perundingan
I. Biaya Perundingan

3. Dalam menentukan tim perunding pembuatan PKB disesuaikan dengan kebutuhan dengan ketentuan masing-masing pihak paling bayak 9 (sembilan) orang,dalam hal SP/SB yang tidak terwakili dalam tim perunding maka SP/SB yang bersangkutan dapat menyampaikan aspirasinya secara tertulis kepada tim perunding sebelum dimulai perundingan pembuatan PKB

4. Dalam hal perundingan pembuatan PKB tidak mencapai kesepakatan dalam waktu yang disepakati dalam tata tertib,maka kedua pihak dapat menjadualkan kembali perundingan dengan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari,apabila perundingan masih belum mencapai kesepakatan,maka para pihak melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan melampirkan pernyataan tertulis bahwa perundingan tidak dapat diselesaikan pada waktunya,yang memuat Materi PKB yang belum disepakati dan ditandatangani para pihak,maka penyelesaian oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

5. Apabila penyelesaian pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dilakukan melalui mediasi dan para pihak atau salah satu pihak tidak menerima anjuran mediator,maka atas kesepakatan para pihak,mediator melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan langkah-langkah penyelesaian.

6. Dalam hal penyelesaian oleh Menteri tidak mencapai kesepakatan,maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial didaerah hukum pekerja/buruh bekerja,Apabila daerah hukum tempat pekerja/buruh melebihi satu daerah hukum Pengadilan Hubungan Industrial,maka gugatan diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan.

7. Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja/buruh diperusahaan dan dalam hal perusahaan yang bersangkutan memiliki cabang,dibuat PKB induk yang memuat ketentuan-ketentuan yang berlaku diseluruh cabang dan cabang dapat membuat PKB turunan yang memuat pelaksanaan PKB induk yang disesuaikan dengan kondisi cabang perusahaan masing-masing.

8. Dalam hal beberapa perusahaan tergabung dalam satu group dan masing-masing perusahaan merupakan badan hukum sendiri-sendiri,maka PKB dibuat dan dirundingkan oleh masing-masing pengusaha dan SP/SB masing-masing perusahaan

9. Dalam hal disatu perusahaan hanya terdapat satu SP/SB maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan PKB dengan pengusaha,apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh diperusahaan yang bersangkutan,tetapi jika hanya memiliki jumlah anggota kurang dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh,maka SP/SB dapat mewakili pekerja/buruh dalam perundingan dengan pengusaha apabila SP/SB yang bersangkutan telah mendapat dukungan lebih dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh diperusahaan melalui pemungutan suara,Pemungutan suara diselenggarakan oleh panitia yang terdiri dari wakil-wakil pekerja/buruh dan pengurus SP/SB yang disaksikan oleh pihak pejabat yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan pengusaha.

10. Panitia yang telah terbentuk mengumumkan tanggal pemungutan suara selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) hari sebelum tanggal pemungutan suara.

11. SP/SB diberi kesempatan menjelaskan program pembuatan PKB dalam waktu 14 (empat belas) hari dan dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah tanggal diumumkannya pemungutan suara,pelaksanaan penjelasan program dilakukan diluar jam kerja pada tempat yang telah disepakati oleh SP/SB dan pengusaha.

12. Apabila dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilaksanakan pemungutan suara ternyata SP/SB dapat membuktikan keanggotaannya kepada pengusaha bahwa telah memenuhi lebih dari 50 % dari jumlah seluruh pekerja/buruh,maka pemungutan suara tidak perlu lagi

13. Pelaksanaan pemungutan suara disesuaikan dengan jadual kerja para pekerja/buruh sehingga tidak mengganggu proses produksi dan tempat pemungutan suara ditetapkan berdasarkan kesepakatan panitia dengan pengusaha.

14. Hasil pemungutan suara sah setelah ditandatangani oleh panitia dan saksi-saksi.

15. Apabila hasil pemungutan suara dukungan dari pekerja/buruh tidak tercapai,maka SP/SB dapat mengajukan kembali permintaan untuk merundingkan PKB setelah melampaui jangka waktu enam bulan,terhitung sejak dilakukan pemungutan suara,dengan mengikuti prosedur pasal 119 Undang-undang No 13 TH 2003

16. Dalam hal disatu perusahaan terdapat lebih dari satu SP/SB yang berhak melakukan perundingan dengan pengusaha adalah SP/SB yang jumlahnya lebih dari 50 % dari seluruh jumlah pekerja/buruh diperusahaan tersebut,Apabila tidak terpenuhi maka SP/SB dapat melakukan koalisi,sehingga tercapai jumlah lebih dari 50 % jika dengan koalisi tidak terpenuhi,maka membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing SP/SB

17. Untuk menentukan SP/SB yang jumlah anggotanya lebih dari 50% dilakukan melalui verifikasi keanggotaan SP/SB ,maka verifikasi dilakukan oleh panitia yang terdiri dari wakil pengurus SP/SB yang ada diperusahaan dengan disaksikan oleh wakil instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dan pengusaha,Verifikasi keanggotaan SP/SB dilakukan berdasarkan bukti kartu tanda anggota sesuai pasal 121. UU. No 13 Th 2003,dan apabila terdapat kartu anggota lebih dari satu,maka kartu tanda anggota yang sah adalah kartu tanda anggota yang terakhir.

18. Pelaksanaan verifikasi dilakukan ditempat kerja yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu proses produksi dalam waktu satu hari kerja yang disepakati SP/SB dan hasil verifikasi dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh panitia dan saksi-saksi yang hasilnya mengikat SP/SB diperusahaan

20. Pengusaha maupun SP/SB dilarang melakukan tindakan mempengaruhi pelaksanaan verifikasi.

21. Masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun,berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan SP/SB dapat diperpanjang masa berlakunya dan paling lama 1 (satu) tahun.

22. Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku,apabila tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

23. PKB paling sedikit memuat ;
- Hak dan Kewajiban Pengusaha ;
- Hak dan Kewajiban SP/SB serta Pekerja / Buruh ;
- Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB ; dan
- Tanda tangan para pihak pembuat PKB

23. Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,apabila bertentangan maka ketentuan yang bertentangan tersebut Batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

24. Pengusaha SP/SB dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.

25. Pengusaha dan SP/SB wajib memberitahukan isi PKB atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh,mencetak dan membagikan naskah PKB kepada setiap Pekerja/buruh atas biaya perusahaan.

26. Pengusaha dilarang mengganti PKB dengan peraturan perusahaan selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada SP/SB dalam hal di perusahaan tidak ada SP/SB dan PKB diganti dengan peraturan perusahaan,maka ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh rendah dari PKB.

27. Dalam hal PKB sudahberakhir masa berlakunya,dan akan diperpanjang atau diperbaharui dan di perusahaan tersebut hanya terdapat satu SP/SB,maka perpanjangan atau pembaharuan PKB tidak mensyaratkan ketentuan dalam pasal. 119. Undang – undang. No, 13 Th 2003.

28. Dalam hal PKB sudah berakhir masa berlakunya dan akan diperpanjang atau diperbaharui dan diperusahaan terdapat lebih dari satu SP/SB dan SP/SB yang dulu berunding (jumlah anggotanya lebih dari 50%) tidak lagi memenuhi (jumlah keanggotaannya 50% atau kurang) maka perpanjangan atau pembaharuan PKB dilakukan oleh SP/SB yang anggotanya lebih 50% dari jumlah seluruh pekerja/buruh diperusahaan,bersama-sama dengan SP/SB yang membuat PKB terdahulu dengan membentuk Tim perunding secara proporsional.

29. Dalam hal PKB sudah berakhir masa berlakunya dan akan diperpanjang atau diperbaharui dan diperusahaan tersebut terdapat lebih dari satu SP/SB dan tidak satupun SP/SB yang mempunyai jumlah keanggotaan lebih dari 50% maka perpanjangan atau pembaharuan PKB dilakukan menurut ketentuan pasal , 120 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No, 13 Th 2003

30. PKB tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu PKB,walaupun terjadi pembubaran SP/SB atau pengalihan kepemilikkan.

31. Apabila terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai PKB maka PKB yang berlaku adalah yang menguntungkan pekerja/buruh,Sedangkan penggabungan antara perusahaan yang mempunyai PKB dengan perusahaan yang belum mempunyai PKB,maka PKB tersebut berlaku bagi perusahaan yang tergabung sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKB

32. PKB mulai berlaku pada hari penandatanganan,kecuali ditentukan dalam PKB tersebut dan selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.


HAK – HAK NORMATIF

Adalah menyangkut pelaksanaan hak-hak pekerja yg telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) seperti ;
- Pelaksanaan Upah minimum
- Jamsostek
- Lembur
- Pembentukan serikat pekerja
- THR
- PKWT

HAK TIDAK NORMATIF

Adalah menyangkut peningkatan kesejahteraan pekerja yang belum diatur dalam Peraturan Perundang - undangan ketenagakerjaan, seperti ;
o Kenaikan Upah
o Pemberian atau kenaikan uang makan, uang transport, premi hadir, bantuan sembako.
o Menyangkut status pekerja, manajer agar diganti
o Sarana ibadah, slip Gaji



Bookmark and Share
Posted by mbesaran hijau on Tuesday, October 20, 2009
categories: |

0 comments

Post a Comment

Dirgahayu Indonesia

Dirgahayu Indonesia

Translate

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Blog Archive